Polres Serdang Bedagai berhasil gagalkan kasus tidak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia ilegal, dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka masing- masing berinisial A-R-M 43 tahun, warga Tanjung Balai, E 43 tahun dan A-A 32 tahun keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Category
🗞
Berita