Pasca penetapan seorang nasabah bank SUMUT yang sehari harinya berpenghasilan dari membuat dan mengepul opak sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negri Serdang Bedagai pada hari senin 9 Desember 2024 yang lalu, dianggap oleh penasehat hukum tersangka sebagai hal yang terlalu prematur dan tidak menjelaskan fakta yang sebenarnya.
Category
🗞
Berita