Polisi Sita 60 Kilogram Mercuri Ilegal Siap Edar

  • 3 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS TV - F-A dan dan A-M warga Gorontalo dan warga Buol Sulawesi Tengah ditangkap oleh tim opsnal Polda Gorontalo karena akan menjual bahan berbahaya mercuri.

Kedua pelaku ini di tangkap di wilayah Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara pada Senin 18 Januari 2021 lalu.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan 60 Kilogram bahan mercuri siap edar yang terisi dalam kemasan botol kecil.

Dari hasil penyelidikan polisi pelaku mendapat mercuri ilegal tersebut dari Kabupaten Seram, Maluku yang di kirim melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelasakan, mercuri ini rencananya akan dijual kepada salah seorang penambang di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo dengan harga satu juta lima puluh ribu rupiah per botol.

Kedua pelaku nekat menjual bahan berbahaya tersebut secara ilegal karena akan mendapatkan imbalan jasa dari setiap botol yang dijual.

Kedua pelaku ini telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.



#Mercuri Ilegal #Polda Gorontalo #Gorontalo