PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang penjual kosmetik dan obat tanpa izin edar, di Palembang Sumatera Selatan ditangkap polisi. Aktivtas tersebut sudah dilakukan tersangka selama 2 tahun.
D-R, seorang perempuan warga Kecamatan Sematang Borang Palembang, ditangkap polisi karena menjual kosmetik dan obat tanpa izin edar, melalui media sosial.
Penangkapan tersangka, setelah polisi melakukan Patroli Cyber, dari pemeriksaan polisi tersangka mengaku sudah melakukan aktivitasnya selama 2 tahun.
Tersangka membeli kosmetik dan obat tersebut juga secara daring, yang kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.
Bersama tersangka, polisi menyita ribuan butir obat dan 15 pot kosmetik, dan handhpone tersangka.
Tersangka kini ditahan di tahanan Polda Sumsel dan terancam hukumanan 15 tahun penjara denda Rp 1,5 milyar rupiah.
#Kosmetik #Obat #PoldaSumsel
D-R, seorang perempuan warga Kecamatan Sematang Borang Palembang, ditangkap polisi karena menjual kosmetik dan obat tanpa izin edar, melalui media sosial.
Penangkapan tersangka, setelah polisi melakukan Patroli Cyber, dari pemeriksaan polisi tersangka mengaku sudah melakukan aktivitasnya selama 2 tahun.
Tersangka membeli kosmetik dan obat tersebut juga secara daring, yang kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.
Bersama tersangka, polisi menyita ribuan butir obat dan 15 pot kosmetik, dan handhpone tersangka.
Tersangka kini ditahan di tahanan Polda Sumsel dan terancam hukumanan 15 tahun penjara denda Rp 1,5 milyar rupiah.
#Kosmetik #Obat #PoldaSumsel
Category
🗞
Berita