Paripurna DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda Kepemudaan dan Olahraga

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Paripurna tersebut mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kepemudaan dan Olahraga.

Dalam paripurna tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa hadir.

Berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut Perda mengenai Olahraga sebanyak 23 bab dan 104 pasal disahkan.

"Perda tentang keolahragaah terdiri atas 23 bab dan 104 pasal, yang materinya antara lain mengatur, satu, fungsi dan tujuan meliputi pengembangan potensi dan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial yang membenuk watak dan kepribadian serta meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan, kehormatan daerah, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat internasional," ucap Anggota DPRD DKI Jakarta, Nasrullah dalam rapat tersebut.

Sedangkan Perda Kepemudaan terdiri atas 15 bab dan 91 pasal, materi perda tersebut di antaranya mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka malakukan pelayanan kepemudaan.

Usai perda tersebut disahkan pimpinan sidang, M. Taufik, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memberikan tanggapan.

Mantan Kepala Daerah Blitar itu mengapresiasi DPRD DKI Jakarta yang telah mengesahkan perda tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Sekali lagi eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta segenap anggota dewan atas ditetapkannya Rrancangan Peraturan Daerah tentang kepemudaan dan Rrancangan Peraturan Daerah tentang keolahragaan," katanya.

Paripurna yang hanya dihadiri beberapa Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut, dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. (*)

Dianjurkan