Jelang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat di DKI Jakarta

  • 3 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. Hal ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan kasus COVID-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.

Pantauan Tribun Network di Jalan Jenderal Sudirman dan Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (2/7/2021) terlihat tidak banyaknya kendaraan yang melintas dan minimnya warga yang berada di sekitar kawasan tersebut.

PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai besok ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.

Dianjurkan