Dinas Tata Air dan Dinas Perumahan DKI Jakarta Kembalikan Gratifikasi Hampir 10 Milyar

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim Dinas Perumahan DKI Jakarta telah melaporkan upaya gratifikasi paling besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok menyampaikan dua dinas di jajaran Pemprov DKI, yakni Dinas Perumahan dan Dinas Tata Air DKI Jakarta telah mengembalikan gratifikasi hampir Rp 10 miliar kepada KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

"Saya sangat bangga juga dengan Dinas Perumahan dan Dinas Tata Air, mereka berdua kemarin mengembalikan gratifikasi hampir Rp 10 miliar," katanya.

"Baru kali ini ada yang mengembalikan hampir mencapai Rp 10 miliar," tambahnya.

Namun, Mantan Bupati Belitung Timur itu mengakui masih banyak anak buahnya yang menerima gratifikasi tidak melapor ke KPK.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat lalu ia menginstruksikan para anak buahnya untuk mengembalikan gratifikasi kepada KPK saat melantik 1.042 pejabat baru di pemerintahannya.

Gubernur Ahok mengaku terus mendesak para anak buahnya untuk mengebalikan gratifikasi ke KPK. (*)

Dianjurkan