JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan kontrak di subholding Pertamina Patra Niaga," ujar Harli, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Karen mengaku tidak memahami kasus yang membuatnya dipanggil penyidik.
Tanpa didampingi kuasa hukum, Karen bilang dirinya membawa risalah rapat direksi sebagai bukti selama pemeriksaan.
"Risalah rapat direksi saja," ujar Karen.
Sebelumnya, Karen dijatuhi pidana 13 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Baca Juga Kejagung Periksa Karen Agustiawan Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina 2018-2023 di https://www.kompas.tv/nasional/588514/kejagung-periksa-karen-agustiawan-dalam-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina-2018-2023
#kejagung #karenagustiawan #pertamina
Video Editor: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588554/kejagung-periksa-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-di-kasus-tata-kelola-minyak-mentah
"Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan kontrak di subholding Pertamina Patra Niaga," ujar Harli, Jakarta, pada Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Karen mengaku tidak memahami kasus yang membuatnya dipanggil penyidik.
Tanpa didampingi kuasa hukum, Karen bilang dirinya membawa risalah rapat direksi sebagai bukti selama pemeriksaan.
"Risalah rapat direksi saja," ujar Karen.
Sebelumnya, Karen dijatuhi pidana 13 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021.
Baca Juga Kejagung Periksa Karen Agustiawan Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina 2018-2023 di https://www.kompas.tv/nasional/588514/kejagung-periksa-karen-agustiawan-dalam-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina-2018-2023
#kejagung #karenagustiawan #pertamina
Video Editor: Agung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588554/kejagung-periksa-eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-di-kasus-tata-kelola-minyak-mentah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Menurut Ibu, ada kaitannya nggak sih Bu di kelas pertamina ini?
00:03Nggak ada.
00:04Nggak ada Bu ya?
00:05Data yang dimiliki oleh penyidik bahwa yang bersamputan itu pernah memberikan persetujuan terhadap kontrak.
00:13Sejauh mana Anda memahami ini Bu?
00:14Bukan.
00:16Jadi ini terkait apa Bu? Atau penanganan kontrak yang mana Bu?
00:19Nggak ada Bu ya.
00:20Menurut Ibu, ada kaitannya nggak sih Bu di kelas pertamina ini?
00:23Nggak ada.
00:24Nggak ada Bu ya?
00:25Tapi hanya menerima permintaan dari keksesan agung aja.
00:30Akan ada bukti apa yang akan ditunjukkan nanti ke penyidik kan Ibu?
00:33Mungkin.
00:34Bisa dapat direksis aja.
00:36Bisa dapat direksis aja.
00:37Oh nggak didampingin kuasa hukum?
00:38Nggak ada.
00:39Oh, sendiri aja.
00:40Dapat kami sampaikan bahwa benar, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersamputan
00:48untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak binana korupsi.
00:55Tata kelola minyak mentah dan kontrak di subholding Pertamina Patraniaga.
01:09Yang bersamputan tentu akan didalami dalam kapasitasnya selaku direktur utama Pertamina
01:18yang berdasarkan data yang dimiliki oleh penyidik bahwa yang bersamputan itu pernah memberikan persetujuan terhadap kontrak
01:29terkait dengan kontrak storage yang ada di Merak.
01:36Dan kalau tidak salah itu jangka waktunya dalam kurun waktu 10 tahun ya.
01:44Nah, berdasarkan kajian-kajian,
01:47nah seogiannya bahwa terhadap storage ini,
01:52ini pada waktunya akan menjadi milik Pertamina.
01:55Tetapi penyidik menemukan bahwa hingga saat ini masih dikuasai oleh pihak swasta.
02:02Nah, jadi seputaran itulah nanti yang akan didalami peran yang bersangkutan terhadap perkara ini.
02:12Dalam kontrak tersebut ada indikasi enggak sih ditemukan bahwa ada keuntungan melawan hukum oleh pihak swasta itu di UTM tadi?
02:20Ya, tentu semua itu akan didalami.
02:23Artinya apa kaitan antara UTM dengan yang bersangkutan,
02:29nah kemudian mengapa yang bersangkutan harus memberikan persetujuan terhadap kontrak storage selama 10 tahun
02:37terhadap pihak swasta, mengapa tidak dilakukan oleh BUMN itu sendiri.
02:42Nah, hal-hal seperti ini yang akan didalami oleh penyidik.
02:46Konteksnya ini kan kasus 2018-2023 ya Pak.
02:50Sementara karen ini menjabat jauh sebelum perkara itu muncul.
02:54Apa yang bisa dijelaskan soalnya?
02:56Apa keterkaitannya sesungguhnya antara karen dengan perkara di ERAJ tidak menjabat lagi sebagai dirudah?
03:00Nah, tentu penyidik kan melihat bahwa dalam tempus waktu yang ditetapkan,
03:062018-2003 bahwa kontrak terhadap kontrak storage ini kan sudah dilakukan sejak tahun 2014
03:15ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai dirud.
03:19Nah, jadi berarti kan masih berlangsung kan.
03:22Oleh karenanya tentu akan didalami seperti yang saya bilang tadi ya,
03:28mengapa harus apa yang melatar belakang ini sehingga harus ada kontrak antara Pertamina dengan pihak swasta ini.
03:36Terkait soal storage dan sebagainya.
03:40Risalah rapat yang mengakui juga dibawa dalam pemeriksaan hari ini.
03:43Seberapa penting sesungguhnya risalah rapat yang dibawa oleh karen ini itu bisa membantu menguat kasus ini juga Pak.
03:49Risalah rapat direksi ya Pak.
03:51Ya, karena kan segala sesuatu yang menjadi kebijakan dari, apa namanya,
03:58Dewan Direksi itu kan dilihat dari risalah.
04:02Ya, artinya apa yang mau diputuskan itu akan dilihat dari risalahnya, risalah rapatnya seperti apa ya.
04:09Apakah ada misalnya, di dalam risalah itu kan sudah ada hal-hal yang dibicarakan, lalu diputuskan.
04:17Apakah misalnya risalah itu sesuai dengan hal-hal yang dilakukan?
04:21Atau di luar itu.
04:24Nah, itu yang akan penyidik juga gali ya.
04:27Karena kita tahu bahwa kalau tidak salah teman itu sekarang kan masih terus dikuasai oleh pihak swasta.
04:32Sejauh mana Anda memahami ini, Bu?
04:45Jadi ini terkait apa, Bu? Atau pendanaan kontrak yang mana, Bu?
04:50Menurut Ibu, Ibu ada kaitannya nggak sih, Bu, di kelas Pertamina ini?
04:53Nggak ada.
04:54Nggak ada, Bu ya?
04:54Saya, Siliria Bela.
05:05Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
05:11Kompas TV, independen, terpercaya.
05:13Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital.