JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus timah, impor gula, dan ekspor minyak sawit mentah.
Salah satu tersangka adalah direktur pemberitaan televisi lokal di Jakarta, yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut keterlibatan Direktur Pemberitaan JakTV tidak terkait dengan lembaga media tempatnya bekerja.
Qohar menyebut uang sebesar Rp478 juta yang diterima tersangka masuk ke kantong pribadi.
Baca Juga Kejagung Bongkar Profil-Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan dalam Kasus Timah hingga Suap Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/588686/kejagung-bongkar-profil-peran-3-tersangka-perintangan-penyidikan-dalam-kasus-timah-hingga-suap-hakim
#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #suaphakim #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588688/tersangka-perintangan-penyidikan-kejagung-direktur-pemberitaan-jaktv-terima-uang-rp478-juta
Salah satu tersangka adalah direktur pemberitaan televisi lokal di Jakarta, yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut keterlibatan Direktur Pemberitaan JakTV tidak terkait dengan lembaga media tempatnya bekerja.
Qohar menyebut uang sebesar Rp478 juta yang diterima tersangka masuk ke kantong pribadi.
Baca Juga Kejagung Bongkar Profil-Peran 3 Tersangka Perintangan Penyidikan dalam Kasus Timah hingga Suap Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/588686/kejagung-bongkar-profil-peran-3-tersangka-perintangan-penyidikan-dalam-kasus-timah-hingga-suap-hakim
#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #suaphakim #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588688/tersangka-perintangan-penyidikan-kejagung-direktur-pemberitaan-jaktv-terima-uang-rp478-juta
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Direktur Penyidikan Jampitsus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar menyebut,
00:05keterlibatan Direktur Pemberitaan JAKTV tidaklah terkait media tempatnya bekerja.
00:10Kohar menyebut uang 478 juta rupiah yang diterima tersangka masuk ke kantong pribadi.
00:18Ini mendapat uang itu secara pribadi, bukan atas nama sebagai Direktur JAKTV.
00:28Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAKTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan.
00:38Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku apa jabatannya.
00:46Direktur Penyidikan Jampitsus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar menyebut,
00:50penyidik telah menyita dokumen transaksi untuk kebutuhan social movement,
00:54lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader dengan nilai mencapai 2,4 miliar rupiah.
01:02Penyidik diklaim ada uang yang dibayarkan sebesar 478 juta rupiah yang diberikan kepada Direktur Pemberitaan JAKTV
01:11untuk kasus timah dan impor gula.
01:13Uang diduga diberikan untuk menghalangi penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan konten negatif.
01:19Penyidikan JAKTV