JEMBRANA, BALI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Jembrana. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat hendak menjual sabu.
Tersangka pertama, IPW, ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 1,64 gram dan alat isap sabu. Tersangka kedua, ZA, ditangkap dengan tiga paket sabu seberat 1,8 gram.
Keduanya kini ditahan di Polres Jembrana dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga Viral Rekaman Napi Joget dan Pesta Miras dalam Lapas, Kepala Rutan Dicopot, Polisi Gelar Razia! di https://www.kompas.tv/regional/587914/viral-rekaman-napi-joget-dan-pesta-miras-dalam-lapas-kepala-rutan-dicopot-polisi-gelar-razia
#pengedarsabu #sabu #narkoba #bali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587915/detik-detik-polisi-tangkap-2-pengedar-sabu-di-jembrana-bali-dibekuk-saat-hendak-transaksi
Tersangka pertama, IPW, ditangkap dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 1,64 gram dan alat isap sabu. Tersangka kedua, ZA, ditangkap dengan tiga paket sabu seberat 1,8 gram.
Keduanya kini ditahan di Polres Jembrana dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga Viral Rekaman Napi Joget dan Pesta Miras dalam Lapas, Kepala Rutan Dicopot, Polisi Gelar Razia! di https://www.kompas.tv/regional/587914/viral-rekaman-napi-joget-dan-pesta-miras-dalam-lapas-kepala-rutan-dicopot-polisi-gelar-razia
#pengedarsabu #sabu #narkoba #bali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587915/detik-detik-polisi-tangkap-2-pengedar-sabu-di-jembrana-bali-dibekuk-saat-hendak-transaksi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Informasi lainnya saudara, polisi menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Jemberana.
00:06Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda saat hendak menjual sabu.
00:10Persangka pertama yang ditangkap, IPW.
00:29Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 paket sabu seberat 1,64 gram serta alat isap sabu.
00:40Selain IPW, polisi juga menangkap ZA.
00:45Dari tangan ZA, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat 1,8 gram.
00:53Kedua tersangka ditahan di Polres Jemberana.
00:57Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
01:01Sudah ya, tidak ada lagi ya?
01:03Sudah ya, total keseluruhan 12 tahun ya.
01:07Dengan total barang kaki, 6 gram bruto atau 4 gram neto.
01:15Berikut sejumlah alat-alat elektronik.
01:17Jadi saat ini yang keseluruhan, kami masih melakukan pengembangan jaringan terhadap laku
01:22dan melakukan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Jemberana.
01:26Terima kasih telah menonton!