Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
BALI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Jembrana. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda saat hendak menjual sabu.

Tersangka pertama, I-P-W, ditangkap setelah dilakukan penggeledahan. Polisi menyita 12 paket sabu seberat 1,64 gram, serta alat isap sabu.

Selain I-P-W, polisi juga menangkap Z-A. Dari tangan Z-A, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat 1,8 gram.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

#polisi #sabu #bali

Baca Juga Kronologi Massa Bakar Mobil Polisi saat Penangkapan Kasus Penyerobotan Lahan di Depok di https://www.kompas.tv/nasional/587872/kronologi-massa-bakar-mobil-polisi-saat-penangkapan-kasus-penyerobotan-lahan-di-depok

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587874/detik-detik-polisi-tangkap-dua-pengedar-sabu-di-jembrana-bali-temukan-12-paket-sabu
Transkrip
00:00Ikutnya saudara, polisi menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Jemberana.
00:05Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat hendak menjual sabu.
00:11Tersangkap pertama yang ditangkap IPW.
00:15Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 paket sabu seberat 1,64 gram serta alat isap sabu.
00:24Selain IPW, polisi juga menangkap ZA.
00:27Dari tangan ZA, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat 1,8 gram.
00:33Kedua tersangka ditahan di Polaris Jemberana.
00:36Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
00:42Dengan total barang keki, 6 gram bruto atau 4 gram neto.
00:51Berikut sejumlah alat-alat elektronik.
00:53Jadi saat ini yang bersangkutan, kami masih melakukan pengembangan jaringan terhadap laku dan melakukan proses penyidikan di Sat Narkoba Polis Jemberana.

Dianjurkan