• kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan prajurit TNI aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik pasca disahkannya revisi Undang-Undang TNI.

Ditemui di kompleks parlemen, Puan meminta agar masyarakat tidak berprasangka buruk sebelum membaca revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025) siang.

Selain itu, Puan juga menegaskan prajurit TNI yang duduk di jabatan sipil dan tidak termasuk dalam 14 kementerian serta lembaga yang diperbolehkan harus mengundurkan diri.

Baca Juga Ketua DPRD Tasikmalaya Temui Mahasiswa yang Tolak Pengesahan Revisi UU TNI di https://www.kompas.tv/nasional/581945/ketua-dprd-tasikmalaya-temui-mahasiswa-yang-tolak-pengesahan-revisi-uu-tni

#puanmaharani #revisiuutni #dpr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/581946/dpr-sahkan-revisi-uu-tni-puan-prajurit-tni-dilarang-berbisnis-dan-masuk-parpol

Dianjurkan