• kemarin dulu
SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Lebih dari sepekan setelah di-PHK, sejumlah mantan karyawan Sritex masih mengurus verifikasi data untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua.

Proses verifikasi data pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan 5-15 Maret 2025.

Namun, mantan karyawan Sritex belum mendapat informasi kapan dana BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua mereka dicairkan.

Dana BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Hari Tua menjadi salah satu uang darurat yang bisa mereka gunakan untuk keperluan hari raya Idulfitri karena mantan karyawan Sritex belum mendapat kepastian pencairan dana pesangon dan THR.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan eks karyawan Sritex akan mendapat hak THR dan pesangon meski terkena PHK.

Yassierli menyebut ini sejalan dengan komitmen dari kurator kepailitan.

Namun, tim kurator Sritex menyebut, proses pembayaran THR dan pesangon untuk mantan karyawan Sritex membutuhkan waktu.

Selain harus menunggu aset terjual, kurator juga harus memperhitungkan pembayaran kepada kreditur.

Sementara di tengah ketidakpastian soal pencairan sejumlah haknya, ribuan karyawan Sritex kini berupaya memenuhi kebutuhan selama puasa dengan menukarkan kupon koperasi dengan sembako dan barang kebutuhan lainnya, hingga berjualan takjil berbuka puasa.

Semua dilakukan semata-mata untuk bertahan hidup, usai mereka di-PHK dari tempat mereka bekerja.

Baca Juga Disperinaker Sukoharjo Sebut Sudah Ada 22 Ribu Lowongan Kerja Bagi Eks Karyawan Sritex di https://www.kompas.tv/regional/578774/disperinaker-sukoharjo-sebut-sudah-ada-22-ribu-lowongan-kerja-bagi-eks-karyawan-sritex

#sritex #jhtsritex #thrsritex

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/578776/jht-eks-karyawan-sritex-ditargetkan-cair-sepekan-sebelum-lebaran-idulfitri

Dianjurkan