KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang memungkinkan parlemen mengevaluasi kinerja pimpinan lembaga, bahkan merekomendasikan pemberhentian mereka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan baru tersebut.
"Kami belum bisa mengomentari secara kelembagaan sebelum menerima dan mempelajari salinan resmi revisi peraturan tersebut," ujar Tessa.
Ia menambahkan, selama ini KPK sudah menjalani evaluasi kinerja dari lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Evaluasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi kerja lembaga antirasuah tersebut.
#kpk #tatib
Baca Juga Isu "Reshuffle", Bahlil: Saya Yakin Golkar Baik-Baik Saja di https://www.kompas.tv/nasional/572548/isu-reshuffle-bahlil-saya-yakin-golkar-baik-baik-saja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572550/tatib-baru-dpr-kpk-kami-dievaluasi-bpk-dan-dpr
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan baru tersebut.
"Kami belum bisa mengomentari secara kelembagaan sebelum menerima dan mempelajari salinan resmi revisi peraturan tersebut," ujar Tessa.
Ia menambahkan, selama ini KPK sudah menjalani evaluasi kinerja dari lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Evaluasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi kerja lembaga antirasuah tersebut.
#kpk #tatib
Baca Juga Isu "Reshuffle", Bahlil: Saya Yakin Golkar Baik-Baik Saja di https://www.kompas.tv/nasional/572548/isu-reshuffle-bahlil-saya-yakin-golkar-baik-baik-saja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572550/tatib-baru-dpr-kpk-kami-dievaluasi-bpk-dan-dpr
Kategori
🗞
Berita