• 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi kontroversi Tata Tertib DPR, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai polemik hanya terjadi di media. Sedangkan antara pemerintah dan DPR tak ada polemik.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau FORMAPPI, Lucius Karus menilai kewenangan baru DPR untuk mengevaluasi dan memberhentikan pejabat yang difit and proper di DPR, tak bisa dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang MD3.

Lucius menduga munculnya Tatib DPR ini, berkaitan dengan Undang-Undang Produk DPR yang sejumlah ketentuannya dibatalkan oleh mahkamah kontitusi.

Salah satunya, soal ambang batas pencalonan presiden.

Baca Juga Dasco Heran Revisi Tatib DPR Dikaitkan dengan Pencopotan Pejabat Negara di https://www.kompas.tv/nasional/572356/dasco-heran-revisi-tatib-dpr-dikaitkan-dengan-pencopotan-pejabat-negara

#tatibdpr #istana #


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572373/soal-revisi-tatib-dpr-istana-polemik-ada-di-media-saja-pemerintah-dpr-tak-ada

Dianjurkan