• 3 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR memutuskan untuk memperluas kewenangannya sehingga dapat mengevaluasi bahkan mencopot pejabat negara, seperti pimpinan KPK atau hakim Mahkamah Konstitusi.

Sikap DPR ini memicu polemik karena dipandang dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menyebut bahwa evaluasi dan pemberhentian hakim MK oleh DPR tidak logis dan tidak sesuai dengan Undang-Undang, karena fungsi pengawasan DPR seharusnya terhadap lembaga eksekutif, bukan lembaga peradilan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan respons lebih jauh terkait peraturan baru tata tertib DPR.

Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut bahwa lembaganya sudah dievaluasi secara berkala oleh BPK maupun DPR.

Dalam revisi tata tertib, DPR menyisipkan ketentuan baru di Pasal 228A. Pada Ayat 1, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR, lembaga tersebut dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon pejabat yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dengan disahkannya revisi tata tertib ini, semua pejabat yang dipilih DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan, serta ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, kini bisa dievaluasi, termasuk pimpinan KPK, KPU, Bawaslu, hakim Mahkamah Konstitusi, dan hakim Agung.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa aturan baru ini merupakan bentuk penegasan fungsi pengawasan DPR.

Ia mencontohkan bahwa jika seorang pimpinan lembaga mengalami kondisi kesehatan yang buruk, DPR dapat mengevaluasi kinerjanya.

Saat ini, DPR terlibat dalam pemilihan 1.787 pejabat di 36 lembaga dan komisi negara. Namun, aturan baru ini diharapkan tidak mengganggu independensi para pejabat.

Baca Juga [FULL] Analisis Pakar soal Alasan DPR Buat Aturan Baru Bisa Copot Hakim MK & Pimpinan KPK di https://www.kompas.tv/nasional/571820/full-analisis-pakar-soal-alasan-dpr-buat-aturan-baru-bisa-copot-hakim-mk-pimpinan-kpk

#dpr #hakim #mk #aturanbaru

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572296/respons-aturan-baru-dpr-bisa-copot-hakim-hingga-pimpinan-mk-mkmk-itu-tak-logis

Dianjurkan