JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR kembali disorot setelah langkahnya merevisi aturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Sorotan tertuju pada aturan yang membuka ruang bagi DPR selaku lembaga legislatif untuk secara berkala mengevaluasi pejabat negara yang telah dipilih.
Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang sifatnya mengikat.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan lewat aturan ini DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan dapat merekomendasikan pemberhentian terhadap pejabat berkinerja buruk yang dipilih melalui fit and proper test di DPR.
Dengan adanya revisi tata tertib DPR, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR termasuk pimpinan KPK, komisioner KPU, hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim agung.
Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna menyatakan revisi tata tertib DPR ini dapat merusak sistem berdemokrasi.
Palguna menyampaikan sejatinya DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif, tapi bukan pada kekuasaan kehakiman.
Langkah DPR ini mengundang kritikan karena DPR dinilai melewati kewenangannya sebagai lembaga legislatif.
Kita akan bahas bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga Tatib Baru DPR, Jubir KPK: Kami Belum Terima Salinan Revisi Tata Tertib DPR di https://www.kompas.tv/nasional/572138/tatib-baru-dpr-jubir-kpk-kami-belum-terima-salinan-revisi-tata-tertib-dpr
#tatibdpr #revisitatib #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572143/revisi-tatib-dpr-mengundang-kritik-begini-respons-ketua-baleg-dpr-dan-pakar-hukum-tata-negara
Sorotan tertuju pada aturan yang membuka ruang bagi DPR selaku lembaga legislatif untuk secara berkala mengevaluasi pejabat negara yang telah dipilih.
Hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian yang sifatnya mengikat.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menjelaskan lewat aturan ini DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan dapat merekomendasikan pemberhentian terhadap pejabat berkinerja buruk yang dipilih melalui fit and proper test di DPR.
Dengan adanya revisi tata tertib DPR, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR termasuk pimpinan KPK, komisioner KPU, hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim agung.
Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna menyatakan revisi tata tertib DPR ini dapat merusak sistem berdemokrasi.
Palguna menyampaikan sejatinya DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif, tapi bukan pada kekuasaan kehakiman.
Langkah DPR ini mengundang kritikan karena DPR dinilai melewati kewenangannya sebagai lembaga legislatif.
Kita akan bahas bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga Tatib Baru DPR, Jubir KPK: Kami Belum Terima Salinan Revisi Tata Tertib DPR di https://www.kompas.tv/nasional/572138/tatib-baru-dpr-jubir-kpk-kami-belum-terima-salinan-revisi-tata-tertib-dpr
#tatibdpr #revisitatib #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572143/revisi-tatib-dpr-mengundang-kritik-begini-respons-ketua-baleg-dpr-dan-pakar-hukum-tata-negara
Kategori
🗞
Berita