JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons evisi aturan Tata Tertib (Tatib) DPR, yang membuka ruang DPR bisa mengevaluasi dan mengganti pejabat negara yang telah dipilih termasuk KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut hingga saat ini KPK belum mendapat salinan revisi aturan Tatib DPR soal kewenangan mengganti pejabat negara yang dipilih melalui DPR.
KPK menyebut akan mempelajari revisi aturan Tatib DPR terlebih dahulu.
Namun, KPK menghormati kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas.
Baca Juga Ketua Fraksi PKB: Revisi Tatib DPR Perkuat Fungsi Pengawasan, Bukan Perubahan Baru di https://www.kompas.tv/nasional/572120/ketua-fraksi-pkb-revisi-tatib-dpr-perkuat-fungsi-pengawasan-bukan-perubahan-baru
#tatibdpr #kpk #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572138/tatib-baru-dpr-jubir-kpk-kami-belum-terima-salinan-revisi-tata-tertib-dpr
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut hingga saat ini KPK belum mendapat salinan revisi aturan Tatib DPR soal kewenangan mengganti pejabat negara yang dipilih melalui DPR.
KPK menyebut akan mempelajari revisi aturan Tatib DPR terlebih dahulu.
Namun, KPK menghormati kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas.
Baca Juga Ketua Fraksi PKB: Revisi Tatib DPR Perkuat Fungsi Pengawasan, Bukan Perubahan Baru di https://www.kompas.tv/nasional/572120/ketua-fraksi-pkb-revisi-tatib-dpr-perkuat-fungsi-pengawasan-bukan-perubahan-baru
#tatibdpr #kpk #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572138/tatib-baru-dpr-jubir-kpk-kami-belum-terima-salinan-revisi-tata-tertib-dpr
Kategori
🗞
Berita