MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal atas sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah suatu perkara dapat berlanjut ke tahap persidangan berikutnya atau dihentikan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, berharap kepada Pemerintah beberapa daerah yang gugatan sengketa pilkadanya diputuskan untuk tidak dilanjutkan atau dismissal untuk bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
"Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ucapan Saldi langsung disambut antusias oleh para peserta sidang, terutama dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait seperti pasangan calon (paslon) terpilih. Mendengar respons tersebut, Saldi pun melontarkan gurauan.
"Cepat sekali amin-nya dari sini (kubu paslon terpilih) dan dari sini (KPU). Yang tidak mengaminkan di sini saja (paslon penggugat hasil pilkada)," canda Saldi, disambut tawa peserta sidang.
Saldi menjelaskan, dalam agenda pengucapan putusan dismissal nanti, MK akan memutuskan status tiap gugatan yang telah diajukan. Beberapa gugatan diperkirakan tidak diterima dan dihentikan, sementara lainnya akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan berikutnya.
"Semuanya akan dipanggil. Apakah yang akan lanjut atau tidak, dipanggil semua. Di dalam sidang itulah nanti akan diberitahu," jelas Saldi.
Ia menegaskan bahwa bagi perkara yang diputuskan untuk tetap berlanjut, MK akan mengagendakan sidang lanjutan dengan tahapan pembuktian oleh para pihak. Oleh karena itu, mulai saat ini, MK tidak lagi menerima tambahan bukti, kecuali yang diperintahkan langsung oleh majelis hakim.
"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, berharap kepada Pemerintah beberapa daerah yang gugatan sengketa pilkadanya diputuskan untuk tidak dilanjutkan atau dismissal untuk bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
"Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ucapan Saldi langsung disambut antusias oleh para peserta sidang, terutama dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait seperti pasangan calon (paslon) terpilih. Mendengar respons tersebut, Saldi pun melontarkan gurauan.
"Cepat sekali amin-nya dari sini (kubu paslon terpilih) dan dari sini (KPU). Yang tidak mengaminkan di sini saja (paslon penggugat hasil pilkada)," canda Saldi, disambut tawa peserta sidang.
Saldi menjelaskan, dalam agenda pengucapan putusan dismissal nanti, MK akan memutuskan status tiap gugatan yang telah diajukan. Beberapa gugatan diperkirakan tidak diterima dan dihentikan, sementara lainnya akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan berikutnya.
"Semuanya akan dipanggil. Apakah yang akan lanjut atau tidak, dipanggil semua. Di dalam sidang itulah nanti akan diberitahu," jelas Saldi.
Ia menegaskan bahwa bagi perkara yang diputuskan untuk tetap berlanjut, MK akan mengagendakan sidang lanjutan dengan tahapan pembuktian oleh para pihak. Oleh karena itu, mulai saat ini, MK tidak lagi menerima tambahan bukti, kecuali yang diperintahkan langsung oleh majelis hakim.
"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya.
Kategori
đź—ž
Berita