• 16 jam yang lalu
TANGERANG, KOMPAS.TV - Nasarudin, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang tak menyangka namanya dicatut untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan di Laut Utara Tangerang.

Nasarudin tercantum sebagai pemilik lahan seluas 1,4 hektar di atas permukaan laut.

Nama Nasarudin tertera sebagai pemilik lahan dalam sertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang pada (23/12/2024).

Tak hanya di Tangerang, dugaan pencatutan nama warga untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah juga terjadi di Subang, Jawa Barat.

Sertifikat diduga diterbitkan untuk lahan seluas 460 hektar di pesisir Pantai Cirewang. Salah satu nama yang dicatut adalah Nata.

Tim advokasi warga saat ini berusaha mengumpulkan data warga yang data pribadinya diduga dicatut untuk pembuatan sertifikat HGB.

Dalam peta interaktif yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN, kami mengecek hak atas tanah di Laut Utara Tangerang.

Di kawasan laut ini, banyak bidang lahan yang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan.

Di laut Desa Kohod ini misalnya, ketika kita mengeklik kotak bidang lahan yang ada, maka akan muncul keterangan bahwa bidang ini telah ada pemilik hak atas tanah. Meski statusnya di atas lautan.

Padahal, Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 yang lalu telah memutuskan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK menimbang, seharusnya pengelolaan wilayah pesisir termasuk wilayah perairan tidak boleh ada hak kebendaan di atasnya, dalam hal ini hak atas tanah.

MK menekankan pengelolaan dibolehkan, tetapi dalam kurun waktu tertentu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyebut hak milik di laut Tangerang tidak sah secara hukum.

Baca Juga Debat Menteri KKP dan Komisi IV DPR Soal Jangka Waktu Penegakan Hukum Pagar Laut Tangerang di https://www.kompas.tv/nasional/570252/debat-menteri-kkp-dan-komisi-iv-dpr-soal-jangka-waktu-penegakan-hukum-pagar-laut-tangerang

#pagarlaut #tangerang #sertifikathgb

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/570372/respons-soal-namanya-dicatut-di-sertifikat-hgb-laut-tangerang-warga-1-meter-saja-saya-tak-punya

Dianjurkan