• 3 jam yang lalu
BEKASI, KOMPAS.TV - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara yang membangun pagar laut di Bekasi menyebut proyek yang mereka kerjakan disetujui Pemprov Bekasi.

Melalui penasihat hukumnya, Deolipa Yumara proyek itu diklaim memang belum memiliki izin resmi.

Deolipa menyebut, izin pemanfaatan ruang laut pernah diajukan pada 2022, tetapi belum disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski belum ada izin, perintah pembangunan pagar laut diklaim Deolipa sebagai permintaan dari Pemprov Jawa Barat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan proyek pembangunan pagar laut di perairan Tarumajaya, Bekasi karena dinilai belum berizin.

Spanduk Kementerian Kelautan dan Perikanan dipasang pada Rabu (15/01) siang, karena proyek tersebut tanpa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL.

Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan KKP.

Spanduk dipasang di perairan pagar laut Bekasi pada Rabu siang.

Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penghentian kegiatan reklamasi tanpa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL.

Nelayan sempat protes kepada pekerja proyek pagar laut ini.

Nelayan menyebut proyek pagar laut di Bekasi ini sudah berjalan 6 bulan.

Sejumlah alat berat pun sering terpantau nelayan beroperasi di kawasan ini.

Selengkapnya kita bahas bersama Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhadi dan Romli nelayan asal Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga [FULL] Polemik Pagar Laut Tangerang Tak Kunjung Surut, Apa Fungsinya? di https://www.kompas.tv/nasional/567816/full-polemik-pagar-laut-tangerang-tak-kunjung-surut-apa-fungsinya

#pagarlaut #pagarlautbekasi #bekasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567829/pt-trpn-sebut-pembangunan-pagar-laut-bekasi-arahan-pemprov-ini-respons-walhi-dan-nelayan

Dianjurkan