• minggu lalu
GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Polisi menangguhkan penahanan pelaku pencurian 5 potong kayu di Hutan Negara Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta.

Penahanan tersangka M, warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul ditangguhkan atas permintaan keluarga.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Polisi Kehutanan Paliyan karena mencuri 5 potong kayu jenis sonobrit (25/12/2014) lalu.

Selain menangguhkan penahanan tersangka, polisi juga tengah mengupayakan restorative justice berupa mediasi antara pihak tersangka dan Perhutani.

Inilah barang bukti kayu jenis sonobrit dengan panjang kurang dari 1 meter yang dicuri tersangka M di Hutan Milik Negara Paliyan, Gunungkidul (25/12/2024) lalu.

Pelaku tertangkap petugas Perhutani dan kemudian dilaporkan ke Polsek Paliyan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri karena alasan ekonomi.

Jika mediasi antara pelapor dan terlapor gagal menghasilkan restorative justice, tersangka M terancam pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga Hitungan Detik, Pencuri Gasak Motor Trail di Rumah Indekost di https://www.kompas.tv/regional/567434/hitungan-detik-pencuri-gasak-motor-trail-di-rumah-indekost

#pencuri #pencurikayu #gunungkidul

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567795/polisi-tangguhkan-penahanan-pelaku-pencurian-5-potong-kayu-di-gunungkidul

Dianjurkan