Pemerintah Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Sekolah dan Tempat Usaha

  • last month

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Salah satunya mengatur jajanan sekolah dan tempat usaha. 

 

Kontributor: Jessiva Winoto

Category

🗞
News
Transcript
00:00Penyakit gagal ginjal, obesitas, hingga keracunan mengancam anak-anak di tengah pola makan dan gaya hidup yang tidak sehat.
00:08Jajanan yang tidak sehat berpotensi menimbulkan berbagai penyakit tersebut karena kontaminasi kandungan berlebih dan zat berbahaya.
00:16Marakek kasus gagal ginjal hingga potensi obesitas pada anak dan remaja yang dificu makanan cepat saji dan minuman berperisa mengkhawatirkan para orang tua.
00:33Menanggapi fenomena itu, Presiden Joko Widodo pun langsung menekan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan yang menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam tangan olahan.
00:48PP tersebut juga mengatur jajanan di sekolah dan tempat usaha, termasuk jajanan kaki lima yang sering berada di lingkungan sekolah.
00:57Meski dirasa enak dan murah, jajanan kaki lima kerap dinilai kurang sehat dan tidak jelas bahan pembuatan dan kandungan gizinya.
01:05Aman sih, soalnya ini ada label alalnya, yang setan itu, dari pabriknya kali ya alal.
01:13Ya tergantung anaknya juga ya, kalau seandainya anaknya mau ya gak apa-apa daripada dia nangis gitu, tapi keseringan saya suka bawa bekel sih tiap hari.
01:22Dalam menjaga potensi penyakit akibat jajanan, masyarakat juga diminta bijak dalam mengonsumsi makanan dan minuman serta menjalankan gaya hidup sehat.
01:32Para orang tua bisa memberikan pemahaman kepada anak-anaknya untuk tidak sembarangan dalam membeli jajanan.
01:39Dari Jakarta, Jessica Winoto, Wil dan Aulia, Ayus, Pelopokan.

Recommended