Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

  • last month

Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Kasasi tersebut didaftarkan langsung jaksa penuntut umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024).

 

Kontributor: Nur Syafei

Category

🗞
News
Transcript
00:00Kejaksaan Negeri Surabaya
00:04Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin pagi mendatangi sentra pelayanan satu pintu pengadilan Negeri Surabaya
00:09untuk melakukan upaya hukum kasasi atas ponis bebas terdakwa Ronald Tanur
00:14Pendaftaran kasasi dilakukan 12 hari pasca putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan di Nisera Afrianti itu
00:19oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dikutuai Erintuah Damanik
00:24Setelah mendaftarkan kasasi, pihak kejaksaan akan menyusun memori kasasi
00:27yang nantinya akan dilakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
00:32Untuk materi atau headline yang akan kami masukkan ke dalam materi-materi
00:39yang dalam memori kasasi itu nantinya akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan kami
00:46dan itu akan kami formulasikan dan kami susun
00:50untuk selanjutnya akan kami kirimkan ke pengadilan Negeri Surabaya
00:55Isi memori kasasi tentunya tidak jauh dari ponis hakim
00:58diantaranya tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban di lokasi
01:01dan meninggalnya korban akibat alkohol yang ada di lambung
01:04Jaksa berharap Mahkamah Agung bisa mengoreksi putusan hakim tersebut
01:07agar bisa memberi rasa keadilan kepada korban
01:10Dari Surabaya Jawa Timur, Nursa Fi, INews melaporkan

Recommended