• tahun lalu
Larangan Jual Rokok Eceran, Tuai Pro dan Kontra

Suparjo Ramalan, Reza Ramadhan

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran berbuntut panjang. Di tengah masyarakat telah memunculkan antara yang pro dan kontra.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada bulan Juli lalu.

Salah satunya, mengatur penjualan dan pembelian rokok. Terdapat larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun. (*)

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

#jual #rokok #eceran #pemerintah #elektronik

Dianjurkan