• 4 bulan yang lalu
PN Bandung menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di PN Bandung, Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, Senin 8 Juni 2024.

Tangis Kartini, ibu Pegi Setiawan pun pecah saat Hakim Eman Sulaeman menyatakan tak menyutujui pertimbangan dari pihak termohon Polda Jabar, Kartini tak lagi bisa membendung air matanya.

Video : Irfan Al-Faritsi
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
Berita

Dianjurkan