• bulan lalu
Pengakuan mengejutkan terlontar dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pegadaian Cabang (UPC) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka berinisial bernama Ratih Annisa Sabarini (40) tersebut menjalankan aksinya dengan modus membuat transaksi gadai fiktif, memakai jaminan logam mulia palsu, serta tilap uang dari transaksi gadai dengan taksiran tertinggi terhadap barang jaminan.

Tindakan tersebut bisa mulus dijalankan karena dilakukan saat menjabat sebagai kepala UPC Pegadaian Batujajar. Dirinya berhasil meraup uang negara dengan nominal mencapai Rp500 juta.

Atas perbuatannya, tersangka RAS akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 4 sampai maksimal 20 tahun penjara.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan