• 8 bulan yang lalu
GALERISUMBA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilu 2024.

Dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK, Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, membacakan permohonan tersebut.

Hifdzil menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran administrasi pemilu TSM adalah Bawaslu.

Dengan demikian, KPU berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud terkait dugaan pelanggaran tersebut tidak tepat dan seharusnya ditolak.

Menurut KPU, Ganjar-Mahfud seharusnya mengajukan gugatan kepada Bawaslu, terlebih lagi masih tersisa waktu 14 hari untuk melakukannya.***

Dianjurkan