GALERISUMBA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk direvisi.
Dari yang sebelumnya harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan diusulkan menjadi 14 hari sebelum hari raya.
Dari yang sebelumnya harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan diusulkan menjadi 14 hari sebelum hari raya.
Category
🗞
Berita