BERITA TREN - Dalam pernyataan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK), Calon Presiden No. Urut 3, Ganjar Pranowo, bersama Calon Wakil Presiden, Moh. Mahfud MD, menyoroti isu penyalahgunaan kekuasaan sebagai inti pelanggaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sidang pertama yang membahas gugatan ini berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024, pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.
Ganjar Pranowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan sumber daya negara dan kekuatan aparat keamanan untuk mendukung kepentingan politik tertentu, menilainya sebagai bentuk intimidasi dan penindasan yang harus ditentang.
Moh. Mahfud MD, menekankan pentingnya MK untuk menembus keadilan substantif, melampaui sekadar prosedur formal. Beliau mengingatkan tentang pendekatan MK dalam menangani pelangaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), serta memberikan contoh judicial positivism dari berbagai negara.
Dalam persidangan, Todung M. Lubis dan Annisa Ismail, dari tim hukum Ganjar-Mahfud, membacakan dalil-dalil utama gugatan, mengkritik adanya kekosongan hukum dalam UU Pemilu terkait nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menyoroti tindakan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo dalam promosi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan.
Pemohon juga menyoroti ketidakefektifan lembaga penegak hukum pemilu, menuduh mereka tidak independen dan terlalu formalistik dalam menangani pelanggaran pemilu, menuntut MK untuk tidak terjebak dalam peran pasif.
Akhirnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan memerintahkan pemungutan suara ulang antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, paling lambat pada 26 Juni 2024.
***
Ganjar Pranowo mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyalahgunaan sumber daya negara dan kekuatan aparat keamanan untuk mendukung kepentingan politik tertentu, menilainya sebagai bentuk intimidasi dan penindasan yang harus ditentang.
Moh. Mahfud MD, menekankan pentingnya MK untuk menembus keadilan substantif, melampaui sekadar prosedur formal. Beliau mengingatkan tentang pendekatan MK dalam menangani pelangaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), serta memberikan contoh judicial positivism dari berbagai negara.
Dalam persidangan, Todung M. Lubis dan Annisa Ismail, dari tim hukum Ganjar-Mahfud, membacakan dalil-dalil utama gugatan, mengkritik adanya kekosongan hukum dalam UU Pemilu terkait nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menyoroti tindakan nepotisme oleh Presiden Joko Widodo dalam promosi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan.
Pemohon juga menyoroti ketidakefektifan lembaga penegak hukum pemilu, menuduh mereka tidak independen dan terlalu formalistik dalam menangani pelanggaran pemilu, menuntut MK untuk tidak terjebak dalam peran pasif.
Akhirnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan memerintahkan pemungutan suara ulang antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, paling lambat pada 26 Juni 2024.
***
Category
🗞
Berita