Pemerintah Perluas Tarif Most Favored Nation (MFN)

  • 7 months ago
Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif Most Favoured Nation (MFN), yakni tarif bea masuk yang berlaku umum di kalangan anggota World Trade Organization (WTO) terhadap 8 kelompok barang impor mulai 17 Oktober 2023. Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk dari transaksi e-commerce. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Berikut 8 kelompok barang impor yang akan dikenakan tarif bea masuk umum MFN mulai 17 Oktober 2023:
* Sepeda: 25% - 40%
* Alas kaki/sepatu: 5% - 30%
* Produk tekstil: 5% - 25%
* Tas/koper/sejenisnya: 15% - 20%
* Barang dari besi/baja: 0% - 20%
* Kosmetik: 10% - 15%
* Jam tangan: 10%
* Buku: 0%

Di luar 8 kelompok barang tersebut, barang impor yang nilainya di atas US$3 sampai US$1.500 dikenakan tarif bea masuk tunggal sebesar 7,5%. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi UMKM dan pertumbuhan industri dalam negeri.