Carbon Tax, Siapkah Kita ?

  • 2 years ago
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon untuk mengendalikan pencemaran lingkungan. Tarif yang diusulkan sebesar Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Rencana kebijakan ini tertuang di perubahan kelima Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rancangan belied itu disebutkan pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon. Nantinya, penerimaan pajak karbon akan dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

#TEMPO50TAHUN
#stoppencemaran
#stopmencemarilingkungan
#pajakuntukrakyat