Reynhard dan Bobroknya Sistem Peradilan Kita

  • 2 years ago
TEMPO.CO - Dunia baru saja digemparkan oleh berita mengenai Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang terbukti memperkosa 48 laki-laki di Manchester, Inggris. Reynhard diadili dalam empat sidang tertutup yang semuanya menjatuhkan vonis bersalah. Dalam kasus ini, Inggris membuktikan kesetiaannya dalam menegakkan prinsip peradilan yang jujur (fair trial), penegakan hukum (rule of law), dan perlindungan privasi.

Saat persidangan tertutup mulai digelar, pengadilan langsung memberikan peringatan kepada jurnalis dan media soal larangan peliputan. Aturan pembatasan pelaporan dan tindak pidana terhadap pengadilan (contempt of court) melarang peliputan sidang pidana kasus kesusilaan demi melindungi korban yang mengalami trauma, menjaga obyektivitas juri, dan melindungi privasi terdakwa. Aturan ini seketika berlaku dan menyebabkan tidak adanya liputan kasus Reynhard hingga larangan dicabut. Sistem peradilan Inggris menjadi contoh ideal untuk penerapan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Para jurnalis Inggris patuh terhadap perintah pengadilan dan aturan Independent Press Standards Organisation (IPSO), semacam Dewan Pers di Inggris, tentang pelaporan persidangan. Hampir semua media Inggris memahami bahwa tindakan keji Reynhard adalah murni kriminal tanpa kaitan dengan orientasi seksualnya. Sikap yang patut dipuji ini menghentikan praktik pengiblisan (demonization) dan generalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Sekali lagi, penerapan prinsip non-diskriminasi diimplementasikan dengan sangat layak oleh Inggris.


Indonesia sebagai negara hukum perlu banyak belajar dan mengubah sistem peradilan pidananya yang bobrok, terutama dalam penanganan perkara kesusilaan. Hingga saat ini, belum ada aturan komprehensif mengenai penanganan kasus kesusilaan. Salah satu aturan yang tersedia adalah aturan persidangan tertutup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masih banyak yang melanggar prinsip fair trial di peradilan kita. Dalam Catatan Akhir Tahun 2019, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan ada 56 pengaduan dari 222 pencari keadilan mengenai pelanggaran fair trial.

Kasus Jakarta International School (JIS) pada Maret 2014 adalah contoh bahwa perlindungan privasi terdakwa sangat tidak terjamin. Akibatnya, sanksi sosial sudah terjadi meskipun belum ada putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah juga diterabas.

Prinsip peradilan tertutup seharusnya mengatur pelarangan pembukaan informasi oleh aparat penegak hukum, pihak beracara, dan keluarganya, termasuk para saksi. Ketiadaan pengaturan ini membuka arena penghakiman massal. Kasus Vanessa Angel merupakan bukti bahwa sistem peradilan pidana kita tidak dapat melindungi data pribadi pihak terkait dengan kasus kesusilaan.

Tindakan Reynhard adalah kejahatan yang mengerikan dan ia patut dihukum secara proporsional. Namun kasusnya menunjukkan urgensi pembenahan sistem peradilan pidana Indonesia yang masih terbelakang jika dibandingkan dengan Inggris, meski keduanya memiliki sistem hukum yang berbeda-Indonesia dengan sistem Eropa Kontinental dan Inggris dengan Anglo Saxon.

Indonesia perlu memperbaiki hukumnya sehingga dapat betul-betul menjalankan amanat Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pembenahan dapat dilakukan dari beberapa aspek. Pertama, pembuatan aturan penanganan perkara kesusilaan dari awal proses penanganan kasus pidana, yaitu di kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman. Polisi perlu mengevaluasi Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan menambahkan pasal perlindungan privasi serta data pribadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kejaksaan harus menerbitkan peraturan Jaksa Agung tentang petunjuk pelaksanaan penanganan perkara kesusilaan yang mengatur prinsip kerahasiaan korban dan terdakwa dalam proses penuntutan. Mahkamah Agung dapat mengeluarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pedoman penanganan perkara kesusilaan yang mengatur mengenai prosedur penanganan perkara kesusilaan, termasuk aturan terhadap pengadilan untuk melarang peliputan oleh jurnalis dan pedoman pelaksanaan persidangan tertutup yang berperspektif hak asasi.

Selengkapnya: https://kolom.tempo.co/read/1294768/reynhard-dan-bobroknya-sistem-peradilan-kita

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Recommended