Pencabulan anak di sukabumi

  • 3 tahun yang lalu
Tindak pidana persetubuhan anak atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri.

Kejan tersebut sekitar tahun 2019 sampai 2021, dan diketahui sekitar bulan Agustus.

Bahwa korban atau anak tersebut bercerita kepada neneknya bahwa dia dicabuli oleh bapak tirinya

Tersangka yersebut ber inisial H, pekerjaan petani

Modus operandi tersangka adalah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban sodari N. usia 13 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri, dimana korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019.
www.sukabumikita.com

Dianjurkan