• 3 tahun yang lalu
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Juliari Batubara, Maqdir Ismail, mengklaim bahwa keluarga kliennya sangat tertekan.



Menurut Maqdir, keluarga Juliari Batubara tertekan karena ada begitu banyak kebencian yang ditunjukan oleh masyarakat pada mantan Menteri Sosial (Mensos) itu.



Maqdir menyinggung banyaknya akun di media sosial yang menggunakan nama dan identitas tertentu dan memberikan makian pada Juliari. Ia pun menyayangkan tindakan tersebut.



Dalam pandangan Maqdir, banyak pihak memberikan komentar negatif pada kasus hukum yang sedang dijalani Juliari Batubara tanpa memahami substansinya.



Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Juliari dipenjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.



Jaksa juga meminta agar majelis hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama 4 tahun.



Penilaian jaksa, Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.



Juliari disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 untuk masyarakat Jabodetabek tahun 2020.
Kuasa Hukum: Sikap Publik ke Juliari Keterlaluan

Dianjurkan