Sejak diumumkannya kebijakan larangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo, terjadi simpang siur informasi mengenai jenis CPO yang dilarang. Simpang siur itu menyebabkan harga tandan buah segar kelapa sawit di tingkat petani jatuh dari Rp3500/kg menjadi Rp1500/kg akibat pabrik pengolahan khawatir produk mereka tidak terserap pasar dalam negeri.
Maklum saja hanya 17 juta ton dari 47 juta ton produksi CPO yang mampu diserap pasar dalam negeri. Sebanyak 30 juta ton sisanya dieksport ke berbagai negara sebagai bahan bahan baku produksi sabun, es krim, margarin, kosmetik, minyak sayur hingga bio diesel dan hand sanitizer.
Sementara larangan berlaku mulai 28 April 2022 00.00 WIB hanya berlaku untuk CPO yang diolah sebagai bahan baku minyak goreng. Sama sekali tidak ada larangan eksport untuk CPO yang diolah sebagai bahan baku produk selain minyak goreng. Sehingga produsen CPO tidak perlu khawatir produknya menumpuk akibat tidak jenuhnya pasar dalam negeri.
"Kepada perusahaan agar tetap membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Rabu (27/4/2022).
Selama ini dari eksport CPO yang rata-rata sebesar 34 juta ton/tahun yang nilainya USD28 milyar, terdapat potensi pendapatan bagi negara sebesar Rp68,17 triliun dari pungutan dan Rp20 triliun untuk pajak. Kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO beserta turunannya berkontribusi memberikan lapangan kerja untuk 16 juta jiwa.
Mengingat besarnya dampak ekonomi yang timbul dari kelapa sawit, besar harapan kebijakan larangan eksport CPO benar-benar dijalankan tepat sasaran. Pengawasannya oleh Bea dan Cukai bersama Satgas Pangan harusnya efektif serta diikuti penegakan hukum secara konsekwen. Ini demi tercapainya target harga minyak goreng curah di pasaran turun dan stabil di Rp14 ribu/liter yang merupakan harga eceran tertinggi (HET) yang pemerintah tetapkan.
Berlaku Mulai 28 April, Tak Semua CPO Dilarang Ekspor
Maklum saja hanya 17 juta ton dari 47 juta ton produksi CPO yang mampu diserap pasar dalam negeri. Sebanyak 30 juta ton sisanya dieksport ke berbagai negara sebagai bahan bahan baku produksi sabun, es krim, margarin, kosmetik, minyak sayur hingga bio diesel dan hand sanitizer.
Sementara larangan berlaku mulai 28 April 2022 00.00 WIB hanya berlaku untuk CPO yang diolah sebagai bahan baku minyak goreng. Sama sekali tidak ada larangan eksport untuk CPO yang diolah sebagai bahan baku produk selain minyak goreng. Sehingga produsen CPO tidak perlu khawatir produknya menumpuk akibat tidak jenuhnya pasar dalam negeri.
"Kepada perusahaan agar tetap membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Rabu (27/4/2022).
Selama ini dari eksport CPO yang rata-rata sebesar 34 juta ton/tahun yang nilainya USD28 milyar, terdapat potensi pendapatan bagi negara sebesar Rp68,17 triliun dari pungutan dan Rp20 triliun untuk pajak. Kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO beserta turunannya berkontribusi memberikan lapangan kerja untuk 16 juta jiwa.
Mengingat besarnya dampak ekonomi yang timbul dari kelapa sawit, besar harapan kebijakan larangan eksport CPO benar-benar dijalankan tepat sasaran. Pengawasannya oleh Bea dan Cukai bersama Satgas Pangan harusnya efektif serta diikuti penegakan hukum secara konsekwen. Ini demi tercapainya target harga minyak goreng curah di pasaran turun dan stabil di Rp14 ribu/liter yang merupakan harga eceran tertinggi (HET) yang pemerintah tetapkan.
Berlaku Mulai 28 April, Tak Semua CPO Dilarang Ekspor
Category
🗞
Berita