DPR Sebut Tak Ada Perubahan Substansi UU Cipta Kerja Sejak Disahkan

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Sejak 13 Otober 2020, Kompas Siang sudah mengulas kontroversi naskah UU Cipta Kerja sejak masih berupa rancangan hingga disahkan menjadi undang-undang, termasuk saat proses perbaikan undang-undang yang ternyata mengalami perubahan isi.

Pada 14 Oktober 2020, bahasan soal perubahan soal ketenagakerjaan, kali ini bahasan tentang kewenangan pemerintah daerah yang mesti mendapat persetujuan dan sesuai aturan pemerintah pusat.

Nah, sementara itu ketidakkonsistenan muncul pada tiga draf final UU Cipta Kerja sejak 5 Oktober hingga 12 Oktober 2020.

Pada draf 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober dan draf 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober petang, ada bab tambahan, yakni BAB VI A yang berada di antara BAB VI dan BAB VII.

Tetapi, saat draf 1.035 halaman yang pada 12 Oktober pagi rencananya diserahkan DPR ke Presiden Jokowi, ternyata BAB VI A tersebut hilang.



Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Dianjurkan