Sudah Disahkan di Paripurna, Benarkah Draft UU Cipta Kerja Belum Final? Ini Penjelasannya

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Jumat sore, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara, soal Undang-Undang cipta kerja.

Setelah sejumlah daerah dirundung kericuhan dan perusakan, menurut presiden, banyak masyarakat terhasut disinformasi dan hoaks atas substansi undang-undang tersebut.

Apa sih bahayanya ketika Undang-Undang sudah disahkan tetapi ternyata masih ada redaksional substansi yang perlu diperbaiki?

Evaluasi besar harus dijalankan DPR atas proses pengesahan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Draf dibutuhkan masyarakat untuk bisa menelaah substansinya.

Tidak adil rasanya kalau masyarakat dicap jadi korban hoaks dan disinformasi, kalau informasi mendasar soal isi UU saja tidak disediakan.

Proses pembuatan Undang-Undang yang tidak tepat, terkadang mengesampingkan akal sehat, bakal sulit mengundang respons secara baik pula.

Kesan tidak transparan, tentu akan membuat siapa pun yang merasa bakal terimbas legislasi ini, yang selama ini merasa tidak didengar aspirasinya, bakal lantang bersuara.

Dan, seperti yang selama ini selalu kita temukan, akan ada kelompok-kelompok anarkistis yang bakal memanfaatkan situasi untuk memeperkeruh suasana.
Mencari dan mengusut mereka yang memancing di air keruh, memang harus. justru akan berbahaya jika dibiarkan menguap.

Namun, hati-hati, adanya insiden, tidak boleh membuat kita lantas mendelegitimasi, bahkan mematikan, fungsi kontrol publik terhadap pemerintah dan DPR, melalui penyampaian aspirasi dalam bentuk apa pun.

Yang pasti, kebebasan berpendapat tidak boleh dimatikan. kebebasan mengkritik, justru merupakan mekanisme checks and balances, di saat koalisi pemerintahan begitu gendut, nyaris tanpa oposisi yang efektif dan justru checks and balances dan kontrol publik inilah inti dari demokrasi, sebuah sistem yang sudah kita sepakati bersama sebagai sebuah negeri.

Di sisi lain, seluruh elemen masyarakat yang punya kekhawatiran atas substansi dan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja, meski draf finalnya belum tersedia, tak ada salahnya mulai menyiapkan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana pun, inilah koridor hukum yang disediakan. mintalah sebanyak-banyaknya pertimbangan profesional dari berbagai pihak. Lakukan semua dengan semangat memperbaiki perundang-undangan untuk kebaikan bersama.


Dianjurkan