Final! Draf UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman Diserahkan ke Presiden lewat Mensesneg

  • 4 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, mengirimkan naskah final undang-undang cipta kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Naskah final Undang-undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.

DPR mengutus sekjennya, Indra Iskandar, untuk menyerahkannya.

Tidak ada pimpinan DPR, yang ikut menyerahkan undang-undang itu, karena hanya bersifat administratif.

Undang-undang ini berjumlah 488 halaman, dan disertai penjelasannya, sehingga total ada 812 halaman.

Penyerahan draf final ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, tetapi tanpa dihadiri Mensesneg Pratikno, yang sebelumnya direncanakan menerima draf final undang-undang cipta kerja dari DPR.

Draf undang-undang cipta kerja diserahkan oleh Sekjen DPR, kepada Deputi Bidang Hukum Dan Perundang Undangan Kemensetneg, Lidya Silvanna Djaman, yang memilih bungkam saat ditanyai oleh awak media.

Dianjurkan