Setelah 6 Jam Pemeriksaan, Wahyu Setiawan Resmi Ditahan

  • 5 tahun yang lalu
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, resmi ditahan seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih dari enam jam.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR, melalui mekanisme pergantian antarwaktu, atau PAW.
Setelah diperiksa lebih dari enam jam, Jumat dini hari, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, resmi ditahan KPK. Wahyu Setiawan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Keluar dari Gedung KPK dengan memakai rompi oranye, Wahyu Setiawan sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan jajaran KPU. Sementara, terkait kasus hukum yang menjeratnya, Wahyu Setiawan berencana akan melakukan upaya hukum.

Selain Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fredelina dan juga Saeful, dari pihak swasta yang diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan.

Pertanyaan sempat diberikan pada pihak swasta terkait suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR 2019 - 2024.

Penetapan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Rabu lalu. Ada delapan orang yang ditangkap dalam OTT, salah satunya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang ditangkap pada Rabu siang saat berada di Bandara Soekarno-hatta, Cengkareng.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, penyidik telah menyita barang bukti senilai 400 juta rupiah, dalam bentuk dolar Singapura.

Sementara, penerimaan lain terjadi pada pertengahan Desember 2019, sebesar 200 juta rupiah.

Komisioner KPK, Wahyu Setiawan diduga menerima total uang 600 juta rupiah terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR Pengganti Antar Waktu.

Dianjurkan