Sanksi Intai Penunggak BPJS Kesehatan - AAS News

  • 5 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan perpres nomor 82 tahun 2018. Naiknya iuran BPJS kesehatan efektif mulai 1 januari 2020. Seiring dengan kenaikan iuran bulanan BPJS kesehatan, pemerintah juga berencana menerbitkan instruksi presiden untuk menerapkan sejumlah sanksi bagi penunggak iuran BPJS kesehatan.

Dianjurkan