Pembakar Hutan di Jambi Dibekuk Polisi

  • 5 tahun yang lalu
Kepolisian daerah (Polda) Jambi telah menetapkan sebanyak 19 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi. Penetepan ini berdasarkan 13 laporan polisi yang berada di wilayah hukum Polda Jambi. Hingga saat ini sudah 32 orang saksi yang diperiksa oleh kepolisian.



Dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu, tidak ada satupun yang tertangkap basah saat melakukan aksi pembakaran lahan. Semuanya adalah hasil penyelidikan polisi dan ada juga yang berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

 

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pemegang izin terkait lahan perusahaan yang juga turut terbakar sepanjang 2019. Polda Jambi masih belum mendapatkan laporan secara pasti luas lahan yang terbakar. Menurut pengakuan sejumlah tersangka, sebanyak 80 hektare lahan yang terbakar merupakan milik para tersangka.

MI: Rudi Kurniawansyah/ Antara: Aswaddy Hamid, Wahdi Septiawan
Pembakar Hutan di Jambi Dibekuk Polisi

Dianjurkan