• 5 tahun yang lalu
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019. alam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Dituntut 4 Bulan Penjara

Dianjurkan