Polisi Ungkap Prostitusi Online di Depok, Pelakunya Remaja

  • 6 tahun yang lalu
Praktik prostitusi online yang dilakukan di sejumlah apartemen di wilayah Depok, Jawa Barat, diciduk aparat reskrim Polresta Depok, Jawa Barat.

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pencari konsumen dan sebagai pekerja seks.



Rata-rata tersangka pelaku prostitusi online atau daring ini masih berusia belia, yakni 17 hingga 18 tahun dengan tarif Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa telepon seluler dan alat kontrasepsi.