Menguji "Kesaktian" Setnov - AIMAN (Bag. 5)

  • 6 tahun yang lalu
Tak hanya mewawancara penasehat hukum Setnov, Aiman juga mewawancara Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, tentang proses praperadilan Setnov. Asfinawati menjelaskan seseorang bisa terkena kasus berdasarkan bukti dari orang lain. Itu adalah asas sangat umum yang disebut “penyertaan”. Sehingga, KPK dapat menjadikan Setnov sebagai tersangka berdasarkan bukti milik Irman & Sugiharto, terpidana E-KTP sebelumnya. Asfinawati mengatakan jika alasan permohonan praperadilan Setnov karena alat bukti untuk menjerat Setnov berasal dari terpidana lain, keputusan itu tidak logis. Ia menyebut pihak Setnov konsisten mengabaikan hukum.

Asfinawati juga menilai kasus Setnov menyangkut kasus jutaan orang lainnya. Jika alat bukti dari orang yang sudah diadili tidak bisa dipakai untuk menjerat pelaku lainnya, maka ini disebut ketidakadilan. YLBHI juga meminta pemerintah mengarahkan para penegak hukum, yakni polisi dan KPK untuk lebih bekerja sama. Belajar dari kecelakaan Setnov, kepolisian diminta menyerahkan bukti upaya penghalangan terhadap keadilan jika ditemukan dalam invesitagasi kecelakaan.