Menguji "Kesaktian" Setnov - AIMAN (Bag. 4)

  • 6 tahun yang lalu
Hakim tunggal Sidang Praperadilan Setnov Jilid II ini berbeda dari sebelumnya, yakni Hakim Kusno. Hakim ini tidak pernah mengabulkan praperadilan. Namun, cukup menjadi catatan para pegiat anti korupsi karena Kusno pernah memberi putusan bebas dan ringan untuk kasus korupsi dengan kerugian hingga Rp 20 milyar.

Meski telah ditahan, Setnov tak berhenti menguji kesaktian. Di balik tahanan, Setnov mengirimkan dua surat yang menyatakan ia tak bersedia diberherhentikan sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR. Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menyatakan apabila permohonan praperadilan Setnov dikabulkan, posisi PLT Ketum Golkar akan berhenti dengan sendirinya. Jika sebaliknya, maka Partai Golkar akan kembali menggelar rapat pleno.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan