Menguji "Kesaktian" Setnov - AIMAN (Bag. 3)

  • 6 tahun yang lalu
Usai penundaan persidangan, Aiman mendatangi salah satu penasehat hukum yang menangani praperadilan Setnov kali ini, yakni Agus Trianto. Agus Trianto menyatakan KPK masih melakukan tindakan sama dalam penetapan Setnov sebagai tersangka kali ini. Salah satunya adalah jeda antara publikasi Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (Sprindik) dengan publikasi Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang hanya berjarak sehari.

Penasehat hukum Setnov yakin memenangkan praperadilan kembali. Pasalnya, KPK tidak pernah memeriksa Setnov sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tak menjawab saat diminta alasan mengapa Setnov tak hadir berkali-kali saat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Penasehat hukum Setnov yakin putusan praperadilan kali ini akan sama seperti sebelumnya, yakni permohonan praperadilan Setnov dikabulkan.