Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 5 hari yang lalu
GARUT, KOMPAS.TV - Dokter kandungan Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual seorang pasien.

Dalam kasus ini, polisi telah mendapatkan dua alat bukti dan memeriksa 10 saksi.

Kasus ini berbeda dengan dugaan pelecehan di ruang pemeriksaan yang rekaman kejadiannya sempat tersebar ke publik.

Polisi mengatakan, korban awalnya mendatangi klinik di Garut untuk memeriksa masalah kesehatan kepada pelaku.

Selanjutnya, pelaku menawarkan kunjungan praktik ke rumah korban untuk tindakan medis.

Usai tindakan, Dokter Syafril meminta korban mengantarkan pulang ke indekos sebab pelaku tidak membawa kendaraan pribadi.

Di indekos itulah Dokter Syafril melakukan tindakan pelecehan kepada korban.

Sementara untuk kasus dugaan pelecehan di ruang klinik, polisi masih menunggu laporan korban.

Dokter Spesialis Kandungan, Yusfa Rasyid menyebut salah satu hal penting yang harus diperhatikan pasien dalam pemeriksaan USG ialah dokter harus didampingi suster atau bidan perempuan dan tidak boleh ada sentuhan fisik saat pemeriksaan.

Polisi sudah menangkap dan menetapkan dokter kandungan Syafril Firdaus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Garut, Jawa Barat.

Polisi menyebut baru ada 1 laporan korban pelecehan seksual, namun menunggu korban lain untuk melapor karena hasil pemeriksaan tersangka, korban pelecehan seksual 4 orang.

Kita bahas bersama anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti dan Ketua IDI Jawa Barat Dokter Mohamad Luthfi.

Baca Juga [FULL] Kapolres Garut Ungkap 4 Orang Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di https://www.kompas.tv/regional/587515/full-kapolres-garut-ungkap-4-orang-jadi-korban-pelecehan-seksual-oleh-dokter-kandungan

#dokterkandungan #pelecehanseksual #garut

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587568/modus-pelecehan-dokter-kandungan-tawarkan-suntik-vaksin-di-luar-klinik-ada-pelanggaran-sop
Transkrip
00:01Dokter kandungan Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual seorang pasien.
00:06Dalam perkara ini, polisi telah mendapatkan dua alat bukti dan memeriksa sepuluh saksi.
00:11Kasus ini berbeda dengan dugaan pelecehan di ruang pemeriksaan yang rekaman kejadiannya sempat tersebar ke publik.
00:18Polisi bilang korban awalnya mendatangi klinik di Garut untuk memeriksa masalah kesehatan kepada pelaku.
00:23Selanjutnya, pelaku menawarkan kunjungan praktik ke rumah korban untuk tindakan medis.
00:28Usai tindakan, dokter Syafril meminta korban mengantarkannya pulang ke Indekos sebab pelaku tidak membawa kendaraan pribadi.
00:36Di Indekos itulah Syafril melakukan tindakan pelecehan kepada korban.
00:41Sementara untuk kasus dugaan pelecehan di ruang klinik, polisi masih menunggu laporan korban.
00:47Dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan juga menyuntik tadi yang disampaikan oleh Bapak Kabin Humas.
01:02Dan pembayarannya itu dilakukan di tempat tinggal pelaku.
01:08Karena tadi pelaku datang menggunakan kendaraan ojek online, pelaku menyampaikan bahwa minta diantarkan pulang kepada korban.
01:21Pelaku menawarkan untuk pembayaran itu dilakukan di dalam rumah.
01:24Ketika terjadi di dalam rumah, pelaku mengunci pintu kemudian melakukan mendekati korban.
01:31Polda Jawa Barat dan Polres Garut mengungkap modus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut.
01:41Polisi bilang dari salah satu korban tersangka melakukan pelecehan seksual di Indekosnya setelah menawarkan jasa penyuntikan vaksin di luar klinik.
01:51Pelaku pun diduga melakukan pelecehan seksual saat melakukan pemeriksaan USG seperti dalam video CCTV yang viral di Jagadmaya.
01:59Pelaku juga melanggar prosedur penanganan terhadap pasien.
02:02Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual kepada empat orang.
02:08Spesialis kandungan Yusfa Rashid menyebut salah satu hal penting yang harus diperhatikan pasien dalam pemeriksaan USG ialah dokter harus didampingi suster atau bidan perempuan.
02:34Dan tidak boleh ada sentuhan fisik saat pemeriksaan.
02:39Penyuntus pasien itu dilakukan oleh suster perempuan bukan oleh dokter langsung.
02:44Yes, jadi sebenarnya dalam pemisahan USG hampir bisa dipastikan tidak ada sentuhan skin to skin antara dokter pemeriksa dengan pasien.
02:57Karena dokter memegang prosedur. Sebelah tangannya akan memegang atau berada di bot USG.
03:06Polisi sudah menangkap dan menetapkan dokter kandungan Syafir Firdau sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Garut, Jawa Barat.
03:17Polisi bilang baru ada satu laporan korban pelecehan seksual namun menunggu korban lain untuk melapor.
03:24Karena hasil pemeriksaan tersangka korban pelecehan seksual sebanyak empat orang.
03:28Kami diskusikan ini bersama anggota Komnas Perempuan Yuni Asrianti dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jawa Barat, Dr. Muhammad Lutfi.
03:37Selamat sore semuanya dengan Tifal, apa kabar?
03:40Selamat sore, Tifal.
03:42Terima kasih semua sudah berkabung bersama kami.
03:45Membaca modus yang dipakai oleh pelaku ini, Mbak Yuni.
03:50Melakukan suntik vaksin di luar klinik sambil membawa pelaku ke Indekos.
03:56Ini membacanya bagaimana melihat modus pelaku ini, Mbak Yuni?
04:01Ya, saya kira modus ini adalah modus yang sering sekali kita jumpai dalam kasus-kasus kekerasan seksual ya.
04:10Dan sebenarnya modus-modus seperti ini juga sudah diantisipasi di dalam Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2002.
04:18Di dalam Undang-Undang tersebut, khususnya di pasal 15, itu disebut ada istilah yang namanya penyalahgunaan kekuasaan.
04:28Nah, dalam hal ini, dalam kasus ini sudah sangat jelas ada penyalahgunaan kekuasaan di sana,
04:35penyalahgunaan keilmuan yang dimiliki, penyalahgunaan skill yang dimiliki sebagai dokter oleh pelaku.
04:45Jadi memang ini modus-modus untuk kekerasan seksual yang sebenarnya bukan modus baru ya,
04:53tapi banyak sekali ditemukan di dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
04:58Oke, dan Anda setuju juga Pak Lutfi bahwa ada pelanggaran SOP di sini sampai melakukan tindakan kepada pasien di luar fasilitas kesehatan?
05:04Jelas, Mas Tifan. Jadi pada kasus ini, di mana suatu tindakan atau pelayanan medis dilakukan di luar fasilitas kesehatan,
05:15di mana yang bersangkutan seharusnya berpraktek atau memiliki izin praktek,
05:19jelas suatu pelanggaran ya terhadap standar operation procedure yang harusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan.
05:26Nah, apalagi pada kasus ini korban juga melakukan tindakan lain di luar fasilitas kesehatan
05:34dan tujuannya memang untuk tujuan tertentu yang berbeda dengan tujuan pelayanan.
05:41Dan juga menjadi perhatian kan tentu ini kan kasus satu kasus.
05:45Disebutkan masih ada kasus lain dari korban yang lain tapi sejauh ini belum melapor.
05:49Nah, kalau kita merujuk dari video yang beredar itu Pak Lutfi, video yang beredar saat tindakan di fasilitas kesehatan itu,
05:57pertanyaannya sekarang bagaimana caranya membatasi tindakan atau hubungan antara pasien dengan tenaga kesehatan
06:04kalau dirasa ada hal-hal yang mencurigakan. Gimana cara membaca itu bagi pasien?
06:09Ya, pertama tentunya dalam pelaksanaan pelayanan terlebih dahulu ya,
06:14itu standar operasi prosedurnya adalah seorang dokter itu harus memperkenalkan diri dulu ya kepada pasien.
06:22Kemudian yang kedua adalah menjelaskan prosedur apa yang akan dilakukan, tujuannya apa gitu ya.
06:29Kemudian yang ketiga adalah didampingi oleh tenaga perawat atau bidan gitu ya.
06:36Itu yang paling penting.
06:37Kemudian yang kedua, hal-hal yang penting untuk masyarakat adalah kami sudah menyampaikan kepada seluruh
06:45Ikatan Dokter Indonesia di tingkat kota dan kabupaten di Jawa Barat
06:50untuk membuka akses terhadap dugaan pelayanan yang bertentangan.
06:56Yang pasien duga ini kok tidak sesuai gitu dengan yang seharusnya.
07:00Itu kami membuka layanan untuk pasien dapat menanyakan,
07:04sebetulnya prosedur medis yang betul itu seperti apa sih gitu.
07:07Jadi sehingga pasien-pasien juga dapat mendapatkan informasi yang benar gitu ya,
07:12tentang prosedur yang perlu dijalani gitu.
07:15Kita juga paham bahwa akan ada trauma yang ditanggung oleh para korban ini ya Mbak Yuni,
07:20dengan kondisi bahwa polisi masih menunggu laporan,
07:24tentu yang menjadi harapan adalah jaminan agar laporan yang disampaikan korban ini
07:28betul-betul private, tidak sampai terbongkar ke publik.
07:31Menjamin bahwa kondisi korban tetap aman walaupun mereka akan melapor ke polisi
07:35atau melapor ke otoritas terkait untuk proses hukum ini.
07:37Jaminan seperti apa menurut Anda yang bisa diberikan kepada korban?
07:42Ya, persis sekali Mas Vival ya.
07:45Di dalam, kalau kita bicara landasan hukumnya,
07:48di dalam Undang-Undang Pindah-Pindah dan Keterasan Seksual,
07:52hak-hak korban termasuk di dalamnya adalah hak untuk mendapat perlindungan,
07:56hak untuk dijamin kerahasiaannya gitu.
07:59Itu sudah dijamin di dalam Undang-Undang PPKS.
08:03Dengan demikian, saya kira saat ini misalnya terkait dengan kasus yang satunya ya,
08:08yang terjadi di fasilitas kesehatan,
08:11kalau saat ini korban,
08:13misalnya ada korban lain dan belum melami merapor,
08:18Kemenang Serpuan sendiri menyarankan kepada kepolisian
08:22untuk membuka kanal pengaduan.
08:24Dan kami mengapresiasi juga nih,
08:26apa namanya, inisiatif dari di Jawa Barat ya,
08:29yang membuka,
08:30menyampaikan untuk membuka pengaduan
08:33bagi masyarakat yang menerima
08:35apa namanya,
08:37proses pemeriksaan yang di luar
08:38dengan standar yang berlaku gitu.
08:40Atau kalau masyarakat ingin bertanya,
08:42gimana sih sebenarnya SOP atau standar pemeriksaan
08:45ketika di klinik gitu.
08:48Nah, saya kira polisi penting untuk membuka kanal pengaduan,
08:52tapi pada sehingga kita tahu ini,
08:54sehingga ada korban-korban yang mau melapor,
08:56diberi ruang.
08:57Tapi pada saat yang sama,
08:58kita juga nggak bisa,
09:00apa namanya,
09:01memaksa korban kalau sudah melapor,
09:03itu pasti harus menempuh jalur hukum.
09:05Belum tentu korban yang mau melapor,
09:08yang mau speak up,
09:09itu mau menempuh jalur hukum.
09:11Tapi tetap harus diberi ruang
09:13untuk melaporkan,
09:14untuk bicara dan melaporkan kasusnya.
09:18Dan satu,
09:18harus menjamin keamanan,
09:21kerahasiaan dia,
09:22jangan sampai kemudian
09:24ada peluang-peluang korban
09:26kemudian mengalami trauma berulang
09:29dan juga potensi-potensi untuk retaliasi
09:32atau misalnya pembalasan dari pelaku ya.
09:36Kita nggak tahu ya apa yang pelaku mungkin sudah ditangkap,
09:39tapi kan kita tidak tahu apa yang terjadi.
09:41Jadi keselamatan, keamanan,
09:43dan kerahasiaan korban harus dipastikan.
09:45Ini bukan sesuatu yang dari ruang kosong,
09:48ini sudah diamanatkan di dalam undang-undang
09:50tidak pidana kekerahasan seksual
09:52di pasal 68.
09:55Oke, singkat saja untuk masing-masing,
09:57kalau dari Komnas Perempuan sendiri,
09:58Mbak Yuni,
09:59follow up-nya bagaimana untuk memastikan kondisi para korban
10:01dan mungkin bisa membantu juga para korban untuk melapor?
10:03Yang pertama, satu,
10:06kalau polisi sudah membuka kanal pengaduan,
10:09kami juga mendorong kepada para korban,
10:12kalau misalnya ada korban lain yang mau melapor,
10:17silakan menyampaikan laporannya kepada kanal yang sudah disediakan oleh polisi,
10:22dan juga kepada para korban,
10:25jika membutuhkan dampingan, pendampingan,
10:28atau layanan psikologi yang lain,
10:29bisa melaporkan kepada lembaga-lembaga layanan yang terdekat di sana.
10:34Saya kira di tingkat kabupaten itu ada,
10:37apa sekarang di P3AKB ya,
10:40lembaga layanan yang dimiliki oleh Kementerian Berdayaan Perempuan dan Anak di tingkat daerah,
10:47ada juga lembaga-lembaga layanan berbasis komunitas,
10:50atau juga kalau misalnya membutuhkan informasi terkait lembaga layanan yang terdekat di daerah,
10:55juga bisa mengakses di pengaduan komunitas perempuan atau di call center ya, 129.
11:03Pak Lurfi, apakah akan ada pengetatan pengawasan SOP setelah belajar dari kasus ini?
11:08Ya, jelas.
11:10Kami saat ini dengan kewenangan yang ada pada Ikatan Dokter Indonesia,
11:14berkoordinasi ya dengan multi sektor ya.
11:18Yang pertama dengan Ketua IDI Cabang, Sejauh Barat.
11:20Tentunya ini terkait dengan pembinaan disiplin dan etika profesi kedokteran.
11:25Ini akan dilakukan secara rutin,
11:27walaupun sebelumnya kami sudah mewajibkan semua kegiatan ilmiah,
11:32itu harus ada materi etika.
11:34Baru saja kami juga mengadakan pertemuan dengan instansi rumah sakit pendidikan
11:39dan fakultas kedokteran,
11:42untuk memastikan bahwa dalam rekrutmen peserta program pendidikan dokter spesialis,
11:48juga harus dipastikan ada tes perjiwaan
11:50dan tidak hanya pada saat penerimaan,
11:53tapi juga pada saat peserta tersebut melaksanakan pendidikan.
11:58Jadi tes tersebut dilaksanakan secara berkala.
12:00Jadi ini pembinaan etika nanti secara lebih luas,
12:04baik kepada anggota maupun kepada peserta didik yang sedang melanjutkan pendidikan.
12:11Pengawasan saat praktiknya bagi mereka yang sudah mendapatkan surat registrasi bisa praktik,
12:16itu bagaimana pengawasannya Pak Nanti?
12:19Ya, ini terkait dengan kemenangan ya sebetulnya ya Mas Tifan.
12:23Saat ini dengan regulasi yang terbaru,
12:26ini tidak memiliki kemenangan untuk melakukan prosedur rekomendasi untuk izin praktik.
12:34Jadi kami juga saat ini tidak bisa lagi melakukan wawancara
12:39kepada sejawat dokter yang akan berpraktik atau melakukan pelayanan kesehatan.
12:45Nah, sehingga ini salah satu unsur kelemahan ya.
12:48Kami tidak bisa melakukan pengawasan
12:50seperti sebelum adanya regulasi yang terbaru.
12:53Harus ada jalan keluar agar jangan sampai ada lagi pelanggaran etik semacam ini
12:57dan korban-korban lainnya.
12:59Pak Lutfi, mewakili IDI,
13:01dan Pak Yuni, mewakili Komnas Perempuan.
13:02Terima kasih sudah berdiskusi bersama kami.
13:03Selamat sore semuanya.

Dianjurkan