Seorang mantan pegawai BRI di Jembrana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana KUR dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Berbagai modus dilakukan tersangka, termasuk memakai identitas orang lain hingga menguras saldo tabungan nasabah. Semeton, bagaimana menurut kalian upaya pengawasan dana publik saat ini?
Reporter : JBR
Editor : ACP
#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#KorupsiKUR
#KejaksaanNegeriJembrana
#KreditUsahaRakyat
#BeritaHukum
#KasusKorupsi
#ViralBali
Reporter : JBR
Editor : ACP
#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#KorupsiKUR
#KejaksaanNegeriJembrana
#KreditUsahaRakyat
#BeritaHukum
#KasusKorupsi
#ViralBali
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Modus korupsi dana KOR terbongkar di Jemberana,
00:03Kejaksaan Negeri Jemberana menetapkan seorang mantan pegawai BRI Unit Murah Rai Negara
00:07sebagai tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat atau KOR
00:11dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
00:14Kepala Kejaksaan Negeri Jemberana Salomina Maik Saliyama mengatakan,
00:18ada beberapa modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
00:23Selain kasus dugaan korupsi,
00:24perempuan berinisial KRD umur 36 tahun asal Kabupaten Bulaleng tersebut
00:29saat ini sedang menjalani penahanan di ruta negara dengan kasus berbeda yakni kasus penipuan.
00:35Khusus untuk dugaan kasus korupsi di Bank BRI,
00:38perbuatan tersangka membuat ban milik pemerintah itu menderita kerugian 1 rupiah.
00:437 miliar
00:44Dalam menguras dana di ban untuk kepentingan pribadi,
00:48tersangka menggunakan berbagai cara antara lain dengan mengambil dan menggunakan
00:52uang saldo tabungan nasabah, menggunakan uang angsuran maupun pelunasan kredit.
00:57Modus lain, KRD juga menggunakan identitas orang lain untuk mencairkan dana KWR
01:04dan menggelembungkan nilai pinjaman dari nasabah.
01:08KRD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Yungto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
01:16yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
01:21tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.