Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 hari yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Diduga seorang dokter melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu rumah sakit swasta di Malang, Jawa Timur. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah.

Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram Q viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, korban menceritakan kronologi saat dirinya tengah berwisata di Malang, kemudian harus menjalani perawatan inap di rumah sakit.

Korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh dokter jaga di instalasi gawat darurat pada September 2022.

Meskipun telah berlalu hampir tiga tahun, korban menyebut masih mengalami trauma hingga kini.

Melalui kuasa hukumnya, korban akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian menggunakan pasal tindak pidana kekerasan seksual.

#dokterigd #malang #viral #pelecehan

Baca Juga Eks Pemain Sirkus Oriental Curhat ke Wamenkumham, Bongkar Eksploitasi Bertahun-tahun di https://www.kompas.tv/nasional/587379/eks-pemain-sirkus-oriental-curhat-ke-wamenkumham-bongkar-eksploitasi-bertahun-tahun

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587381/viral-dokter-di-rs-malang-diduga-lecehkan-pasien-idi-siap-beri-sanksi-tegas
Transkrip
00:00Informasi lainnya saudara, diduga seorang dokter melecehkan pasien di salah satu rumah sakit di Malang, Jawa Timur.
00:07Ikatan Dokter Indonesia Cabang Malang bilang akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
00:16Inilah tangkapan layar dari media sosial Instagram akun Q yang beredar.
00:22Dalam unggahan ini korban menceritakan kronologi dirinya yang tengah berwisata di Malang
00:27kemudian mendapatkan rawat inap di salah satu rumah sakit swasta.
00:32Korban menjelaskan dirinya mengalami pelecehan seksual oleh seorang dokter jaga IGD pada September 2022.
00:39Korban melalui kuasa hukumnya akan segera melapor ke polisi lewat pasal tindak pidana kekerasan seksual.
00:46Meski sudah berlalu 3 tahun, namun akibat pelecehan seksual ini korban mengalami trauma hingga saat ini.
00:53Kita ambil langkah hukum ya, pidana, karena kita duga dokter ini telah melanggar undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
01:07Pasal 6 dan pasal 14.
01:10Kerugian secara mental ya, kerugian imateril ya yang jelas ya, karena ini kejadian tahun 2022.
01:19Tahun 2022 sampai sekarang sudah 3 tahun, bayangkan bagaimana rasanya, bagaimana trauma yang dihadapi korban selama 3 tahun ini
01:29memendam karena takut untuk speak up, yang pada akhirnya hari ini korban speak up, kemarin ya, korban speak up mengeluarkan undang-undangnya.
01:38Jadi saya bisa membayangkan bagaimana keresahan-keresahan yang dialami korban selama ini.
01:45Selama hukum, pidana, pedata, disiplin, dan etika profesi, hari ini kami masih akan rapat.
01:51Karena baru muncuri kan tadi pagi ya, kemudian dari rumah sakit juga kami kan menunggu.
01:58Tapi apapun, kami sudah memenyiapkan bahwa pasti akan ada pembinaan pada persangkatan termasuk penjatuhan sanksi.
02:06Dasarnya wala normal itu tadi.

Dianjurkan